Bukan KUR! Simak Cara Daftar Bantuan UMi untuk Dapatkan Modal Usaha Rp10 Juta hanya Pakai KTP

10 Agustus 2023, 20:56 WIB
Simak informasi terkait Bantuan UMi /Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK - Selain KUR, pemerintah memberikan program pembiayaan bagi pelaku Usaha untuk membantu dalam mengembangkan usahanya dengan pinjaman modal usaha yang diberikan oleh pemerintah hingga Rp10 Juta.

Pinjaman modal usaha bernama Bantuan UMi (Usaha Ultra Mikro) itu adalah salah satu tahapan lanjutan dari program yang menyasar usaha mikro di lapisan bawah yang belum bisa mendapatkan fasilitas KUR.

Informasi terkait cara daftar Bantuan UMi bisa disimak selengkapnya melalui artikel berikut ini.

Baca Juga: Tempat Asyik Nikmati Kelezatan Gudeg Ala Jogja di Medan, Cek 5 Tempat Favoritnya!

Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari Kemenkeu, bahwa peemrintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai Coordinated Fund pembiayaan UMi yang mana alokasi dana bersumber dari APBN.

Dana tersebut tidak langsung disalurkan kepada para pelaku usaha mikro, tetapi disalurkan oleh PIP melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang disalurkan langsung maupun linkage.

Adapun tujuan dari mekanisme penyaluran dari mitra penyalur adalah untuk lebih mengenal karakteristik debitur, atau agar prinsip Know Your Customer (KYC) dapat diterapkan, untuk menekan serendah mungkin angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Baca Juga: Grab Beri Bantuan Hukum hingga Pemulihan Psikologi bagi WNA Brasil Korban Pemerkosaan di Bali

Bantuan UMi ini adalah salah satu program Prioritas Nasional agar usaha ultra mikro dapat berkembang hingga naik kelas menjadi bankable, serta dapat berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian yang ada di Indonesia.

Adapun syarat pembiayaan UMi di antaranya sebagai berikut

- Pelaku usaha individu atau kelompok

- Belum Bankable

Baca Juga: Cara Melihat Saldo BPNT Agustus 2023 yang Akan Segera Cair kepada KPM

- Kebutuhan Maksimal Rp20 Juta

- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya

- Memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) Elektronik

Lembaga penyalur untuk pembiayaan UMi di antaranya ada PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, PT Permodalan NAsional Madani. Pendanaanya bersumber dari APBN, dan kontribusi pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga keuangan domestik maupun global.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Hutan di Hawaii, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

Cara Daftar Bantuan UMi

Selanjutnya bagi yang ingin mendapatkan bantuan UKM dari pembiayaan UMi tersebut hanya cukup mengajukan pengajuan langsung ke lembaga penyalur dengan membawa KTP serta Surat Keterangan Usaha.

Adapun produk pembiayaan dari PT Pegadaian yaitu, Kreasi UMi, Kredit Cepat Aman (KCA) UMi, Rahn UMi. Sedangkan produk dari PT Permodalan Nasional Madani diantaranya, mekaar dan Mekaar Plus.

Meskipun merupakan program bantuan kredit atau pembiayaan bantuan modal dari pemerintah, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Usaha Mikro memiliki perbedaan.

Baca Juga: Wisatawan ke Pangandaran Meningkat, BIJB Rencanakan Penerbangan Bandara Kertajati ke Nusawiru

Perbedaan tersebut di antaranya, lembaga penyalur KUR merupakan dari lembaga keuangan dan perbankan, sedangkan Usaha Mikro merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

KUR tidak diwajibkan untuk dilakukan pendampingan dan pelatihan, sedangkan UMi wajib dilakukan pendampingan dan pelatihan, perbedaan lainnya mengenai plafon yang diterima, KUR menerima bantuan modal maksimal hingga Rp50 Juta sampai dengan Rp500 Juta untuk kategori Ritel.

Sedangkan Bantuan UMi plafon sampai dengan Rp10 juta - Rp20 Juta, untuk tenor pinjaman KUR lebih dari 1 tahun, sedangka tenor pinjaman UMi lebih pendek yaitu kurang dari 52 minggu.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler