Syarat Dapat Bansos PKH September 2023 dan Cara Cek Penerima Pakai KTP

6 September 2023, 21:46 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal syarat untuk mendapatkan bansos PKH bulan September 2023, lengkap dengan cara cek penerima. /ANTARA/Fikri Yusuf/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan September 2023. Simak syarat mendapatkan bantuan dan cara cek penerima PKH September 2023.

Nominal PKH September 2023 cair senilai Rp250.000-Rp750.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September 2023, atau Rp150.000-Rp400.000 periode Agustus dan September.

Penerima PKH dapat menarik bantuan uang bansos tersebut melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sesuai rekening milik masing-masing penerima.

Selain itu, bansos PKH dapat diambil melalui kantor pos apabila masyarakat memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terverifikasi.

Baca Juga: Mau Donor Darah? Berikut Daftar Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Kabarnya, PKH September 2023 mulai disalurkan secara bertahap mulai tanggal 4 sampai 30 September. Maka dari itu, masyarakat silakan cek penerima bansos secara rutin.

Pengertian bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Penyaluran PKH dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan dan kesehatan. Metode penyaluran bansos ini dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening bank atau disalurkan lewat PT. Pos Indonesia.

Untuk mengambil uang bantuan, KPM wajib menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank penyalur.

Baca Juga: Lakukan Perusakan di Tembok Besar Karena Hal Ini, Dua Orang di China Ditangkap Polisi

Syarat dan Ketentuan Penerima bansos PKH

Sementara itu, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima PKH. Apa saja?

1. Terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Dukcapil

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).

3. Terdata sebagai keluarga tidak atau berada di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) online yang padan dengan Dukcapil

Baca Juga: 7 Warung Mie Ayam Enak dan Terkenal di Banyuwangi, Catat Alamatnya

4. Bukan pegawai aktif atau pensiunan ASN, TNI, Polri atau tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR)

5. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya

6. Masuk kategori penerima PKH, yaitu ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas berat, anak sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)

7. Maksimal menerima PKH lima tahun berturut-turut

Baca Juga: Sueger Cak! 8 Tempat Makan Rawon Terenak di Surabaya yang Dagingnya Tebal-tebal!

Cara cek penerima bansos PKH

Dikutip dari situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, berikut adalah cara cek penerima bansos PKH:

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih wilayah penerima manfaat (PM) berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

Baca Juga: ASEAN Kutuk Keras Aksi Kekerasan di Negaranya, Myanmar Tuduh sebagai Pernyataan Sepihak

3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang ada di KTP.

4. Isi kode verifikasi dengan memasukkan kode huruf sesuai gambar yang muncul di layar.

5. Agar melihat status sebagai penerima bansos PKH, silakan klik "Cari Data".

Demikian informasi mengenai syarat dapat bantuan dan cara cek penerima bansos PKH yang cair September 2023.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler