PSBB DKI Jakarta Akan Diberlakukan Pekan Depan, OJK Pastikan Layanan Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

11 September 2020, 20:35 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Ahmad Mukti/

PR DEPOK - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada ibu kota DKI Jakarta akan dilaksanakan pada Senin, 14 September 2020 mendatang.

Dampak dari keberlangsungan PSBB akan berpengaruh pada sejumlah aktivitas pekerjaan Perusahaan di Jakarta.

Namun, hal itu tak berlaku pada industri jasa keuangan.

Baca Juga: Tak Dapat Kendalikan Laju Tank hingga Tabrak Gerobak dan Motor, Berikut Spesifikasi Tank AMX-13

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan jika pihaknya serta industri jasa keuangan lainnya yang ada di kota Jakarta akan tetap beroperasi sesuai dengan arahan protokol kesehatan pada penyebaran Covid-19 di masa PSBB total.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan sektor jasa keuangan dalam 11 kategori bidang usaha yang boleh tetap beroperasi dengan memperhatikan kapasitas minimal didalam ruangan kerja.

"Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," kata Anto pada Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Rocky Gerung: Saya Usul Angkat Anies Jadi Menteri Penanganan Covid-19 Darurat

Pihak OJK telah berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya agar memberikan layanan yang terbaik serta maksimal kepada masyarakat dengan mengikuti pedoman aturan protokol kesehatan sebagai bentuk usaha pencegahan penyebaran pada Covid-19.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memanfaatkan teknologi mengenakan masker dan sealu menjaga kondisi kesehatan tubuh.

Anto juga menjelaskan, terkait dengan aturan yang mengarahakan karyawannya untuk bekerja di rumah atau Work from Home.

Baca Juga: Sebut Atas Nama Kemanuasiaan, Ridwan Kamil Tawarkan RS di Jabar untuk Bantu Pasien Covid-19 Jakarta

Maka kebijakan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pemangku pada jasa keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan serta Self Regulatory Organization di Pasar Modal.

Pada pemberlakukan PSBB yang dikerahkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada Senin besok, pihak OJK akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta Kapolda Metro Jaya dalam memastikan pada layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

Guna mempermudah keberangkatan serta akses masuk menuju kantor tempat bekerja, para pegawai sektor jasa keuangan juga dihimbau untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler