Sebut Atas Nama Kemanuasiaan, Ridwan Kamil Tawarkan RS di Jabar untuk Bantu Pasien Covid-19 Jakarta

- 11 September 2020, 17:32 WIB
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu 9 September 2020.
KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu 9 September 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini mengumumkan bahwa pihaknya akan menerapkan kembali PSBB Total yang akan mulai pada Senin 14 September 2020.

Adapun alasan Anies Baswedan menerapkan kebijakan tersebut didasari dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang kian tak terkendali dan berimbas pada tempat tidur di sejumlah rumah sakit (RS) di ibu kota semakin menipis.

Hal serupa pun disebutkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan adanya peningkatan keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Enggan Tirukan Jakarta, Ganjar Pranowo Pilih Ketaatan Hukum dalam Protokol Kesehatan

Menurut dia, hampir 70 persen tempat tidur di ruang isolasi dan unit perawatan intensif di 67 RS rujukan penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sudah terisi.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi persoalan yang tengah dihadapi oleh Anies Baswedan di wilayah kepemimpinannya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya menawarkan bantuan untuk menampung pasien Covid-19 dari DKI Jakarta bilamana RS kewalahan menangani warga yang terinfeksi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan pria yang juga sebagai Ketua Gugugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat 11 September 2020.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x