Apresiasi Kenaikan Tarif Tol Cipularang Ditunda, Ridwan Kamil: Terima Kasih Atas Nama Warga Jabar

- 8 September 2020, 07:32 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) RIdwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat (Jabar) RIdwan Kamil.* /HO- Humas Pemprov Jabar./

PR DEPOK – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta penghargaan PT Jasa Marga (Persero) yang memberikan diskon tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi untuk kendaraan pribadi atau Golongan I.

Seperti diketahui, sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) sempat mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif tol terbaru untuk rute tol Cipularang dan Padaleunyi yang berlaku mulai Sabtu, 5 September 2020 pukul 00:00 lalu.

Namun kebijakan tersebut sempat mendapat tanggapan dari mantan Wali Kota Bandung itu. Ridwan Kamil sempat mencurahkan tanggapannya terhadap kebijakan penyesuaian tarif Tol Cipularang Padaleunyi itu melalui akun instagram pribadinya @ridwankamil.

Baca Juga: Rp7.2 Triliun Disetujui Kemenkeu, Subsidi Kuota Internet Gratis Segera Dicairkan Kemendikbud

Dalam tanggapannya, Ridwan Kamil meminta PT Jasa Marga untuk menunda dan meninjau ulang kebijakan kenaikkan tarif tol tersebut di tengah situasi masyarakat yang masih dalam masa pandemi Covid-19.

Memperhatikan BUMN lain yang berlomba-lomba memberikan subsidi, menurunkan harga bahkan menggratiskan tarif bagi masyarakat, menaikkan tarif tol malah justru menaikan beban ekonomi masyarakat.

Tanggapannya mendapat respons dari pihak terkait, pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Senin, 7 September 2020.

“Atas nama Warga Jabar, saya ucapkan terima kasih kepada Kemen PUPR DAN Jasa Marga yang mendiskon Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi ke tarif semula untuk sementara waktu bagi kendaraan pribadi atau golongan I,” ujar Ridwan Kamil dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online Hingga Alami Depresi, Mantan Supervisor Kehilangan Keluarga dan Pekerjaannya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x