PR DEPOK – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dari 27 kabupaten/kota sudah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, Depok menjadi daerah yang paling terakhir mengusulkan UMK Jabar 2024.
"Usulan UMK sudah masuk. Berdasarkan informasi terakhir, Depok yang belum, namun mungkin sekarang sudah masuk," kata Bey Triadi Machmudin di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 27 November 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Bey menjelaskan bahwa usulan UMK Jabar 2024 dari ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 dan ada yang di atas,” ujarnya.
Setelah menerima usulan UMK Jabar 2024, pihaknya akan membahas terlebih dahulu sebelum diputuskan pada akhir November 2023 ini.
“Nannti tanggal 30 November 2023 baru akan diputuskan setelah pembahasan," kata Bey.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, usulan UMK Jabar 2024 akan dibahas dengan berbagai unsur.
Baca Juga: Berikut Jenis Sudut Pandang yang Sering Digunakan
"Saat ini sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan," tutur Teppy.
Maka dari itu, dirinya belum bisa mengungkapkan apapun terkait rekomendasi UMK Jabar 2024.
"Jadi, kami belum bisa menyampaikannya. Ya, rekomendasinya juga sangat beragam," ujarnya.
Adapun daftar usulan UMK Jabar 2024 dari 27 kota/kabupaten rincian sebagai berikut:
1. Kabupaten Karawang Rp5.176.179
2. Kota Bekasi Rp5.158.248
3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575
4. Kota Depok Rp4.694.493
Baca Juga: KKB Papua Kembali Beraksi, Kini Serang Pekerja Bangunan hingga Tewas
5. Kota Bogor Rp4.639.429
6. Kab. Bogor Rp4.520.212
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675
8. Kota Bandung Rp4.048.462
Baca Juga: Sidang Pengujian Materiil UU PPHI Digelar Kembali MK
9. Kota Cimahi Rp3.514.093
10. Kabupaten Bandung Rp3.492.465
11. Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795
12. Kab. Sumedang Rp3.471.134
Baca Juga: 5 Layanan BBQ Home Service untuk Menemani Libur Natal dan Tahun Baru di Jabodetabek
13. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
14. Kabupaten Subang Rp3.273.810
15. Kabupaten Cianjur Rp2.893.229
16. Kota Sukabumi Rp2.747.774
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 29 November 2023: Perlu Memiliki Batasan
17. Kabupaten Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954
20. Kota Cirebon Rp2.456.516
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Populer di Megamendung, Asik Untuk Makan Bareng Keluarga dan Teman
21. Kabupaten Cirebon Rp2.430.780
22. Kabupaten Majalengka Rp2.180.602
23. Kabupaten Kuningan Rp2.101.734
24. Kabupaten Garut Rp2.117.318
25. Kabupaten Ciamis Rp2.021.657
26. Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119.
Apabila sudah disahkan, UMK akan berlaku bagi kota dan kabupaten di seluruh Jawa Barat, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.***