UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, UMK Juga akan Naik

- 21 November 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi. UMP Jabar naik pada 2024
Ilustrasi. UMP Jabar naik pada 2024 /Antara/ Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Upah Minimum Provinsi Jawa Barat atau UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan 3,57 persen. Dengan demikian UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 dari tahun 2023 sebesar Rp1.986.671.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, besaran UMP Jabar 2024 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

"Berdasarkan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari dewan pengupahan, maka ditetapkan UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey di Bandung, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga: 11 Daftar Ayam Goreng Paling Enak dan Termantap di Solo, Simak Lokasinya

Bey juga memastikan bahwa Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat akan naik. Namun, belum diumumkan karena batas waktu maksimalnya sampai tanggal 30 November 2023.

"Tentunya ada kenaikan," kata Bey.

Kenaikan UMP Jabar 2024 ini memang jauh dari yang diminta oleh buruh, sebesar 15 persen. Namun, pemprov mengambil keputusan setelah menerima berbagai aspirasi dari banyak pihak, termasuk para pekerja yang disampaikan melalui dewan pengupahan.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng yang Rasanya Mantap di Kota Malang, Ini Alamatnya

"Kami yakin sudah mengakomodir semua kepentingan. Kami pun tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x