PR DEPOK – Hari ini, terbuka tirai keputusan besar bagi para pekerja di Jawa Timur dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024.
Kenaikan ini secara resmi dipublikasikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023, yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada Senin, 20 November 2023.
Menurut laporan dari JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen.
Artinya, upah pekerja di tahun 2024 akan mengalami peningkatan sebesar Rp125.020 dari besaran upah tahun 2023. Dengan demikian, UMP Jatim 2024 kini mencapai angka Rp2.165.244,30.
Baca Juga: Begini Cara Lihat Saldo KJP Plus November 2023 Lewat HP, Unduh Aplikasi Ini
Keputusan ini tertuang jelas dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/606/KPTS/013/2023 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
"Memutuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30," demikian bunyi keputusan tersebut.