Upah Minimum Provinsi 2023 Sudah Rilis, Ini UMP Provinsi Paling Kecil!

- 3 Desember 2022, 07:38 WIB
Ilustrasi - Simak informasi terbaru soal Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023, termasuk soal UMP yang paling kecil.
Ilustrasi - Simak informasi terbaru soal Upah Minimum Provinsi pada tahun 2023, termasuk soal UMP yang paling kecil. /ANTARA

PR DEPOK – Pada awal bulan Desember 2022 ini, sebagian masyarakat rupanya mencari tahu UMP Provinsi paling kecil.

UMP Provinsi paling kecil ini kerap dicari menyusul dirilisnya Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 mendatang.

Sebagai pengetahuan, memang terdapat perubahan atas UMP Provinsi paling kecil untuk tahun 2023.

Untuk tahun 2023 mendatang, UMP Provinsi paling kecil dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp1.958.169.

Baca Juga: Uruguay Harus Tersingkir Meski Menang 2-0 atas Ghana, Kalah Selisih Gol dari Korea Selatan

UMP Jawa Tengah 2023 tersebut naik 8,01 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp1.812.935 pada tahun 2022.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP paling tinggi, yakni sebesar Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Lebih lengkapnya, silakan simak daftar UMP 2023 di seluruh wilayah Indonesia sebagai berikut.

Daftar UMP 2023 Lengkap

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x