PR DEPOK – Masyarakat kini menelusuri daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang terendah hingga tertinggi.
Lewat artikel ini, Anda bisa menyimak daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang terendah hingga tertinggi secara lengkap.
Adapun daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang terendah hingga tertinggi ini tentu berbeda-beda di tiap daerah.
Baca Juga: UMP 2023 Jabar Naik 7,88 persen, Kadisnakertrans Sebut UMK Tergantung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Diketahui, daftar UMP 2023 di 34 Provinsi dari yang terendah hingga tertinggi patut dicatat agar informasi terkait ketenagakerjaan dapat diperbarui.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa batas akhir pengumuman UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah 28 November 2022.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lama 7 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: BLT BBM 2022 Dapat Berapa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Lengkap