Daftar Besaran UMP di Seluruh Indonesia untuk Tahun 2023, DKI Jakarta UMP Tertinggi

- 8 Desember 2022, 21:20 WIB
Cek Daftar UMP Tahun 2023 Resmi dan Lengkap.
Cek Daftar UMP Tahun 2023 Resmi dan Lengkap. //Instagram.com/@bank_indonesia/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Namun, pihak Kemenaker mengingatkan agar kenaikan UMP atau upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023.

Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Rp900.000 Cair, Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang menerapkan UMP tertinggi di Indonesia, yakni Rp4.901.798.

Lalu, Jawa Tengah adalah provinsi yang menerapkan UMP terendah di Indonesia, yakni Rp1.958.169.

Sementara itu, Sumatera Barat merupakan provinsi yang persentase kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni sebesar 9,15 persen.

Baca Juga: Cek BLT BBM dan BPNT 2022 Online untuk Dapat Bansos Rp900.000

Sedangkan Papua Barat merupakan provinsi yang persentase kenaikan UMP terendah se-Indonesia, yakni sebesar 2,56 persen.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x