Namun, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kenaikan ini memengaruhi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Surabaya untuk tahun 2024.
Sebagai gambaran, UMK Surabaya pada tahun 2023 sebesar Rp4.525.479. Dengan kenaikan UMP Jatim sebesar 6,13 persen, UMK Surabaya 2024 yang diterima oleh para buruh atau pekerja akan menjadi Rp4.802.890.
Baca Juga: Ingin Bersenang-Senang? Kunjungi Saja 5 Taman Seru di Kabupaten Jember Ini
Perlu dicatat bahwa kenaikan ini tidak terlepas dari perubahan dalam regulasi pengupahan yang diterapkan pemerintah.
PP No. 51 Tahun 2023, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021, menjadi panduan dalam penetapan upah minimum.
Dalam aturan ini, terdapat formula perhitungan baru yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26.
Sebelumnya, serikat buruh mengajukan tuntutan untuk kenaikan UMP 2024 antara 10 hingga 15 persen.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Bakso di Jambi, Pembeli Rela Antre Demi Mencoba Kelezatannya
Namun, hasil rapat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pihak terkait memutuskan kenaikan sebesar 6,13 persen, mencerminkan kompromi antara kepentingan buruh dan keberlanjutan ekonomi.
Dengan demikian, berita terkini tentang kenaikan UMP Jatim 2024 yang telah resmi naik 6,13 persen, beserta besaran UMK Surabaya 2024 berdasarkan angka kenaikan tersebut, menggambarkan dinamika perubahan dalam dunia buruh dan peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan ekonomi.***