UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, UMK Juga akan Naik

- 21 November 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi. UMP Jabar naik pada 2024
Ilustrasi. UMP Jabar naik pada 2024 /Antara/ Sigid Kurniawan/

Dalam kesempatan yang sama, Bey pun meminta agar para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan UMP Jabar terbaru ini.

"Jika tidak disetujui, akan ada sanksi berupa pencabutan. Jadi, mereka harus sepakat dengan keputusan. Namun, yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi di jabar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, ada empat poin rekomendasi dari berbagai pihak.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus November 2023 akan Cair Minggu Ini? Cek Info Pencairan dan Penerimanya di kjp.jakarta.go.id

1. Asosiasi pengusaha mengusulkan agar penetapan UMP Jabar 2024 mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.

2. Serikat Pekerja (buruh) menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP. Mereka pun mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

3. Akademisi merekomendasikan UMP berdasarkan PP 51 tahun 2023 yang menekankan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.

4. Pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha).***.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah