Pj Gubernur Jabar Harap Tak Ada Mogok Massal Selama Penetapan UMK Kabupaten Kota 30 November 2023

- 22 November 2023, 14:50 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat ungkapkan UMP Jabar 2024
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat ungkapkan UMP Jabar 2024 /B. Hartati/

PR DEPOK - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin berharap tak ada aksi mogok massal selama penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) yang akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023.

Sebelumnya, di sela meninjau seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, pada Selasa, 21 november 2023, Penjabat Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan menjadi Rp2.057.495 dari tahun sebelumnya Rp1.986.670. Itu berarti Upah Minimum Provinsi mengalami kenaikan sebesar Rp70.825.

Bey Mengatakan bahwa kenaikan UMP 2024 tersebut diharapkan bisa menjadi pedoman dalam kenaikan UMK Kabupaten Kota yang akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi 2024: Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Sulut

Menanggapi hal itu, Bey mengatakan bahwa para pekerja tidak perlu melakukan mogok kerja massal selama penetapan Upah Minimum tersebut berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan Bey, bahwa meskipun kenaikan tidak sesuai dengan tuntutan, tapi sudah ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pj Gubernur Jabar itu juga mengatakan bahwa mogok massal dari para pekerja tersebut bisa berdampak kerugian yang besar bagi ekonomi karena proses produksi akan terhenti.

Sebelumnya, para pekerja menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 15 persen. Tapi Bey menegaskan keputusan kenaikan tersebut harus sesuai dengan pedoman dan tetap berpatokan pada peraturan yang berlaku yang melibatkan berbagai pihak.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x