Upah Minimum Provinsi 2024: Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Sulut

- 22 November 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi UMP 2024.
Ilustrasi UMP 2024. /Antara/Yusuf Nugroho/

PR DEPOK - Sejumlah wilayah di Indonesia telah menyerahkan salinan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Meskipun tidak sesuai dengan tuntutan para buruh yang mendesak agar UMP 2024 minimal naik 15 persen, namun penetapan standar minimum tahun depan dikabarkan mendekati keinginan para pengusaha.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang didasarkan pada formula perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di 34 provinsi di Indonesia yang diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:

Baca Juga: Panglima TNI Baru, Jenderal Agus Subiyanto Resmi Dilantik Presiden Jokowi

UMP 2024

1. DKI Jakarta

- 2023: Rp4.900.798

- 2024: Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)

2. Papua

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x