UMP 2024 Jawa Barat dan Jawa Tengah Naik Mencapai 3,57-4,02 Persen, Berikut Total Besarannya

- 22 November 2023, 13:22 WIB
Daftar UMP tahun 2024 di beberapa daerah di Indonesia
Daftar UMP tahun 2024 di beberapa daerah di Indonesia /Freepik/@jcomp

PR DEPOK – Kabar bahagia bagi beberapa daerah bahwa nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 mengalami kenaikan. Salah satu provinsi yang mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 adalah Provinsi Jawa tengah yang naik hingga 4,02 persen.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyampaikan, UMP 2024 Jawa Tengah naik hingga 4,02 persen dari Rp1.958.169,69. Kini menjadi Rp2.036.947. yang naik pada tahun 2024.

Kenaikan UMP 2024 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, yang berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Catat Alamat dan Jam Buka! 6 Rumah Makan Padang di Karawang yang Wajib Dikunjungi

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” Kata Ahmad Azis, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jatengprov.go.id.

Ditambahkan, perhitungan rekomendasi UMP tahun 2024 untuk wilayah provinsi Jawa Tengah telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari beberapa unsur pemerintah, Ahli Akademisi, Serikat Pekerja dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Penambahan nilai Alfa merupakan wujud Indeks tertentu, yang ditentukan berdasarkan pertimbangan dari penyerapan tenaga kerja dan rata-rata dari upah. Hal ini berdasarkan pada Dewan Pengupahan Provinsi mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, mengenai Pengupahan dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jokowi, Segini Harta Kekayaan Panglima TNI Agus Subiyanto

Kenaikan UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh bagi yang masa kerjanya kurang dari setahun. Lalu bagi pekerja yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP berdasarkan pada pedoman struktur dan skala upah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x