Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023, dari yang Tertinggi hingga Terendah

- 16 April 2023, 16:44 WIB
 Ilustrasi – Berikut ini merupakan daftar lengkap UMK Jawa Barat tahun 2023, dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan daftar lengkap UMK Jawa Barat tahun 2023, dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah. //Instagram.com/@bank_indonesia/

PR DEPOK - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat mengalami kenaikan di Tahun 2023. Berikut rincian UMK Jawa Barat 2023, lengkap dari yang terendah hingga paling tinggi.

UMK Jawa Barat 2023 resmi mengalami kenaikan, ketetapan itu tertuang dalam Keputusan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, bahwa kenaikan UMK Jawa Barat 2023 merupakan keputusan Gubernur melalui aspirasi dan pandangan dari beberapa pihak.

Dalam ketetapan Gubernur Jawa Barat itu, menetapkan bahwa UMK Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan sebanyak 7,09 persen.

Baca Juga: 2 Link Streaming Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 3 Episode 2 Sub Indo, Klik di Sini

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK (Jawa Barat 2023), dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," kata Taufik dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Jabarprov.go.id.

Adapun UMK Jawa Barat 2023, yang memiliki nilai terendah adalah Kota Banjar dengan besaran Rp1.998.119,05. Sementara itu, Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK Jawa Barat 2023 tertinggi yakni, Rp5.158.248,20.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Barat 2023.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x