PR DEPOK – Berapa UMK Depok 2023? Simak besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Kota Depok dalam artikel ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menaikan UMK tahun 2023, termasuk di Kota Depok.
Perubahan UMK Depok 2023 ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemprov Jabar menaikan UMK Depok 2023 sekitar 7,25 persen.
Baca Juga: Kesaksian Warga Sudan Saat Bentrokan Militer di Khartoum: Semua Berlari Mencari Perlindungan
Untuk UMK Depok 2023 sebesar Rp4.694.493 dari sebelumnya Rp4.377.231.
“UMK Depok 2023 naik sekitar Rp317.262 dari sebelumnya Rp4.377.231 menjadi Rp 4.694.493,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.
Keputusan ini menjadikan UMK Depok 2023 berada di urutan tertinggi keempat di Provinsi Jabar.