KJMU Tahap II November 2023 Cair, Mahasiswa DKI Simak Cara Cek dan Daftar Bantuan Rp9 Juta Per Semester

29 November 2023, 11:14 WIB
KJMU November 2023 Tahap II mulai cair. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Berdasarkan infografik yang dibagikan oleh akun Instagram UPT P4OP bahwa dana KJMU untuk tahap II Gelombang I sudah mulai dicairkan secara bertahap pada Selasa, 28 November 2023. 

Mahasiswa akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp9.000.000 per semester. Ada sebanyak 13.575 mahasiswa akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk melanjutkan pendidikan ke Jenjang Diploma dan Sarjana (D3, D4, dan S1).

Adapun, KJMU merupakan program strategis dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang berupa bantuan peningkatan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga  tidak mampu yang memenuhi kriteria, untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma dan Sarjana (D3, D4, dan S1).

Bagi mahasiswa yang terkendala oleh biaya untuk melanjutkan pendidikan, bisa mendaftar melalui program pemerintah tersebut.

Baca Juga: 10 Link Download Poster Hari AIDS Sedunia 2023 Gratis Desain Terbaru, Rayakan World AIDS Day

Informasi mengenai Cara mengecek dana bantuan KJMU Tahap II Bulan November 2023 untuk gelombang I yang sudah cair, dan cara untuk mendaftar menjadi penerima KJMU bisa menyimakanya melalui artikel ini. 

Cara Cek Bantuan KJMU Tahap II November 2023

Langkah pertama, penerima KJMU bisa mengunjungi laman resmi jakarta.go.id. Selanjutnya pilih layanan situs ‘Periksa Status layanan KJMU, kemudian pilih layanan situs ‘Pencarian’, Isi NIK KTP orang tua penerima KJMU, Klik Tahun, Klik layanan situs ‘Pilih Tahap’, selanjutnya klik menu ‘Cek’, dan data penerima KJMU akan ditampilkan. 

Cara Daftar Program KJMU

Baca Juga: 5 Sate Paling Enak di Sragen yang Dagingnya Empuk dan Rasanya Gurih

Sementara itu, untuk mengetahui cara mendaftar sebagai penerima program KJMU, mahasiswa bisa melakukan pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU yang dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. 

Pengusulan biaya bantuan dar program KJMU tersebut disampaikan oleh Mahasiswa atau Calon Mahasiswa, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah Asal, dengan menyertakan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Syarat Khusus

  • Calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan Menengah di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

Baca Juga: Elon Musk Dukung Israel Tuk Hancurkan Hamas: Tidak Ada Pilihan

  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur Reguler  di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag RI

  • Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur Reguler dengan akreditasi institusi Dan Program Studi A di DKI Jakarta pada bidang Prioritas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah DKI Jakarta 

  • Pengajuan paling lama pada semester dua

  1. Syarat umum

Baca Juga: 7 Alamat Rumah Makan Sunda di Garut View Bagus dan Jam Bukanya, Menu Enak dan Bervariasi

  • Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan melalui SMA asal)

  • Surat Pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur, dari peserta didik melalui SMA/SMK/Ma asal dilengkapi dengan dokumen

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan

  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan pendidikan (bermaterai 10.000)

Baca Juga: Siapa Tiko Pradipta Aryawardhana? Berikut Profil Singkat Calon Suami BCL yang Ternyata Duda Anak Tiga

  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan 

  • Surat pernyataan Kepala Satuan Pendidikan

  • Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester (untuk penerima KJMU lanjutan)

  • Fotokopi KTP

Baca Juga: 5 Bakso di Malang yang Terkenal dan Enak, Cek Alamat Lengkapnya di Sini

  • Fotokopi KK

  • Bukti pendaftaran /nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler