PR Depok – Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2023 sudah dibuka. Simak persyaratan dan cara pengajuan calon penerima KJMU berikut ini.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendataan calon penerima KJMU Tahap II Tahun 2023,” info resmi dari akun Instagram @upt.p4op, Senin (18/9/2023).
Jadwal pendataan calon penerima KJMU sudah mulai dilakukan sejak 18 September hingga 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Rekomendasi Warung Sate Klathak di Bantul yang Punya Cita Rasa Gurih dan Empuk
Persyaratan Calon Penerima KJMU
Peserta didik atau alumni calon penerima KJMU harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut rinciannya.
Persyaratan umum:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, 21 September 2023: Perlu Pikiran yang Terbuka Menuju Kesuksesan
- Penerima bantuan dana KJMU adalah warga yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
- Calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan/atau DTKS Daerah.
- Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan khusus: