Masih Dibuka! Simak Persyaratan dan Cara Pengajuan Calon Penerima KJMU Tahap II Tahun 2023

- 20 September 2023, 14:25 WIB
Simak syarat calon penerima KJMU Tahap II 2023.
Simak syarat calon penerima KJMU Tahap II 2023. /Instagram @upt.p4op

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Sinopsis dan Daftar Pemain The Expendables 4: Iko Uwais Jadi Penjual Senjata Ilegal

  1. Calon penerima merupakan calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan negeri/swasta di DKI Jakarta maksimal 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbukristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler dengan institusi dan prodi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta (RPJMD) tahun berjalan.
  4. Bagi yang sudah berstatus mahasiswa, pengajuan sebagai calon penerima KJMU dilakukan paling lambat atau maksimal hingga semester 4 (empat).

Baca Juga: 7 Bakso di Pekalongan yang Paling Rekomen, Kelezatannya Bikin Ketagihan

Cara Pengajuan Calon Penerima KJMU

Calon mahasiswa atau mahasiswa calon penerima dapat melakukan pengajuan manfaat KJMU dengan mengisi dan menyerahkan sejumlah dokumen pendaftaran ke sekolah. Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima akan dilakukan oleh pihak sekolah (SMA/SMK/MA) asal penerima ke dalam sistem KJMU.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus harus dipenuhi calon penerima KJMU adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 10 Rawon di Sleman Jogja yang Ramai Pengunjung, Rasanya Enak dan Gurihnya Bikin Nagih

  1. Formulir Pendaftaran KJMU (ada di menu download di website kjp.jakarta.go.id atau dapat diperoleh di sekolah SMA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur melalui sekolah asal calon penerima.
  3. Surat permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan dilengkapi materai Rp10.000
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (ada di menu download)
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 (satu) semester (bagi penerima KJMU lanjutan)
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  10. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka Jumat Ini? Berikut Prediksinya

Bagi peserta didik dan alumni yang menjadi penerima KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya juga wajib melengkapi dokumen tambahan seperti fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.

Besaran dana yang diterima penerima program KJMU sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester berupa biaya pendukung personal seperti bantuan biaya hidup, biaya buku, makanan, transportasi, perlengkapan kuliah, dan biaya pendukung lainnya yang disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Demikian informasi persyaratan dan cara pengajuan calon penerima KJMU tahap II tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah