Masih Dibuka! Simak Persyaratan dan Cara Pengajuan Calon Penerima KJMU Tahap II Tahun 2023

- 20 September 2023, 14:25 WIB
Simak syarat calon penerima KJMU Tahap II 2023.
Simak syarat calon penerima KJMU Tahap II 2023. /Instagram @upt.p4op

PR Depok – Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2023 sudah dibuka. Simak persyaratan dan cara pengajuan calon penerima KJMU berikut ini.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendataan calon penerima KJMU Tahap II Tahun 2023,” info resmi dari akun Instagram @upt.p4op, Senin (18/9/2023).

Jadwal pendataan calon penerima KJMU sudah mulai dilakukan sejak 18 September hingga 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Warung Sate Klathak di Bantul yang Punya Cita Rasa Gurih dan Empuk

Persyaratan Calon Penerima KJMU

Peserta didik atau alumni calon penerima KJMU harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut rinciannya.

Persyaratan umum:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, 21 September 2023: Perlu Pikiran yang Terbuka Menuju Kesuksesan

  1. Penerima bantuan dana KJMU adalah warga yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  2. Calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan/atau DTKS Daerah.
  3. Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan khusus:

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Sinopsis dan Daftar Pemain The Expendables 4: Iko Uwais Jadi Penjual Senjata Ilegal

  1. Calon penerima merupakan calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan negeri/swasta di DKI Jakarta maksimal 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbukristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler dengan institusi dan prodi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta (RPJMD) tahun berjalan.
  4. Bagi yang sudah berstatus mahasiswa, pengajuan sebagai calon penerima KJMU dilakukan paling lambat atau maksimal hingga semester 4 (empat).

Baca Juga: 7 Bakso di Pekalongan yang Paling Rekomen, Kelezatannya Bikin Ketagihan

Cara Pengajuan Calon Penerima KJMU

Calon mahasiswa atau mahasiswa calon penerima dapat melakukan pengajuan manfaat KJMU dengan mengisi dan menyerahkan sejumlah dokumen pendaftaran ke sekolah. Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima akan dilakukan oleh pihak sekolah (SMA/SMK/MA) asal penerima ke dalam sistem KJMU.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus harus dipenuhi calon penerima KJMU adalah sebagai berikut.

Baca Juga: 10 Rawon di Sleman Jogja yang Ramai Pengunjung, Rasanya Enak dan Gurihnya Bikin Nagih

  1. Formulir Pendaftaran KJMU (ada di menu download di website kjp.jakarta.go.id atau dapat diperoleh di sekolah SMA asal)
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur melalui sekolah asal calon penerima.
  3. Surat permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
  4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan dilengkapi materai Rp10.000
  5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (ada di menu download)
  6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 (satu) semester (bagi penerima KJMU lanjutan)
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  10. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka Jumat Ini? Berikut Prediksinya

Bagi peserta didik dan alumni yang menjadi penerima KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya juga wajib melengkapi dokumen tambahan seperti fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP.

Besaran dana yang diterima penerima program KJMU sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester berupa biaya pendukung personal seperti bantuan biaya hidup, biaya buku, makanan, transportasi, perlengkapan kuliah, dan biaya pendukung lainnya yang disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Demikian informasi persyaratan dan cara pengajuan calon penerima KJMU tahap II tahun 2023.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah