PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah membuka pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2023.
Melalui laman akun Instagram @upt.p4op Senin (18/9/23) lalu, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan jadwal dan mekanisme pendataan KJMU tahap II tahun 2023.
KJMU merupakan bantuan dana yang diberikan Pemprov DKI Jakarta bagi mahasiswa yang menempuh jenjang Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) dalam upaya memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi hingga selesai tepat waktu.
Baca Juga: Banyak Dikagumi, Ini 5 Shio Paling Cerdas, Diyakini Memiliki Kualitas yang Luar Biasa
Misi utama program ini bertujuan memotivasi mahasiswa meningkatkan prestasi dan kompetitif guna meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
Jadwal dan Mekanisme Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023
Pendataan KJMU tahap II tahun 2023 sudah dimulai sejak 18 September hingga 31 Oktober 2023. Untuk informasi lengkapnya, simak rincian jadwal dan mekanisme pendataannya sebagai berikut.
Baca Juga: Nikmat Banget! 7 Soto Padang di Jakarta Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya
1. 18 September–2 Oktober 2023: Calon penerima KJMU mendaftar ke sekolah masing-masing dan melakukan verifikasi ulang penerima.
2. 2–6 Oktober 2023: Verifikasi daftar sementara calon penerima KJMU oleh sekolah.