Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2023 Masih Dibuka, Ini Mekanismenya dan Besaran Dana yang Cair

- 20 September 2023, 15:21 WIB
Inilah mekanisme pendataan KJMU Tahap II 2023 untuk mahasiswa.
Inilah mekanisme pendataan KJMU Tahap II 2023 untuk mahasiswa. /Instagram @upt.p4op

3. 9–13 Oktober 2023: Pengumuman calon penerima KJMU yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Memiliki Pesona Alam Indah! 5 Penginapan Terkenal di Banyuwangi, Jawa Timur

4. 16–17 Oktober 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.

5. 18–31 Oktober 2023: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Besaran Dana Bantuan KJMU 2023

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok, 21 September 2023: Perlu Pikiran yang Terbuka Menuju Kesuksesan

Bantuan dana bantuan KJMU diberikan kepada peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di PTN/PTS.

Adapun besaran dana yang diberikan kepada masing-masing penerima sebesar Rp9.000.000 per semester atau Rp1.500.000 per bulan yang diperuntukan untuk biaya pendidikan dan biaya pendukung personal seperti biaya hidup, biaya buku, perlengkapan kuliah, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.

Saat ini, setidaknya terdapat 110 (seratus sepuluh) PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyukseskan program KJMU seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan masih banyak PTN/PTS lainnya.

Demikian informasi jadwal dan mekanisme pendataan KJMU tahap II tahun 2023 berikut besaran dana yang diperoleh.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah