Sudah Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH? Ini Kriteria dan Cara Daftar Penerima PKH Lewat Online dan Offli

12 Desember 2023, 13:44 WIB
Kriteria dan cara daftar sebagai penerima bansos PKH secara online dan offline. /Pexels/Fauxels

PR DEPOK – Pemerintah terus memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan(PKH) sejak diluncurkan pada 2007. Program ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan, meningkatkan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.

 

Dana bansos PKH dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, gizi, perawatan, dan pelayanan sosial lainnya.

Namun, bagaimana kriteria penerima dan cara mendapatkan bantuan PKH? Simak ulasan berikut untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

Kriteria Penerima PKH

Baca Juga: 6 Rumah Makan Padang di Tasikmalaya, Menu Makanannya Sangat Lezat!

Penerima PKH merupakan ibu hamil/nifas/menyusui, anak balita, anak usia 5-7 tahun prasekolah, anak usia SD/MI/Paket A/SDLB/Sederajat (7-12 tahun), anak usia SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Sederajat (12-15 tahun), anak usia SMA/MA/SMALB/Sederajat (15-18 tahun), penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, para penerima sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial oleh kelurahan setempat.

Cara Daftar atau Mengajukan Permohonan Mendapatkan Bantuan Sosial PKH Secara Online

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store atau App Store.

2. Buat atau daftarkan akun baru dengan mengisi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif dengan valid dan akurat.

Baca Juga: Benarkah BLT El Nino 2023 Gagal Cair Karena Musim Hujan? Cek Info Update, Jadwal dan Penerimanya di Sini

3. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat, lalu cari dan klik opsi "Daftar Usulan".

4. Lalu, pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Lengkapi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga lainnya.

5. Pilih Jenis Bantuan PKH atau bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Bila data telah lengkap, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Khawatirkan sang Adik yang Dideportasi, Wanita Asal Korea Utara Ini Datangi Pengadilan Internasional

7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data Anda untuk mengkonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.

Cara Daftar atau Mengajukan Permohonan Mendapatkan Bantuan Sosial PKH Secara Offline

1. Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa dokumen pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

2. Kepala desa atau lurah akan meneruskan permohonan pendaftaran Anda melalui camat.

Baca Juga: Wajib Kunjungi! 5 Rumah Makan Iga Bakar di Bogor yang Buat Anda Kenyang

3. Selanjutnya, dinas sosial (dinsos) akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang Anda berikan.

4. Jika data Anda yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagai penerima bansos akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator di tingkat desa atau kecamatan.

5. Kemudian, tunggu proses verifikasi oleh bupati/wali kota serta pengesahan oleh Menteri Sosial.

Demikian informasi mengenai kriteria penerima, cara pengajuan permohonan PKH melalui online dan offline. Semoga bermanfaat.***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler