PKH Itu Apa sih? Ternyata Ini Pengertian, Tujuan Penyaluran, dan Kriteria Penerimanya

13 Januari 2024, 13:14 WIB
Ilustrasi PKH /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - PKH mungkin masih terdengar asing khususnya di kalangan masyarakat atas atau yang tidak pernah mendapatkan program bantuan sosial (bansos) ini.

Bahkan tidak sedikit pula penerima bansos yang sejatinya tidak tahu PKH itu apa sih dan sekedar menerima bantuan tanpa tahu pengertian, tujuan penyaluran, dan kriteria penerimanya.

Oleh sebab itu mari disimak pengertian PKH itu apa sih lengkap dengan tujuan penyaluran dan kriteria penerimanya.

Baca Juga: Blunder Prabowo Bahas Ketahanan Pangan Malah Sebut 'Suka Burger King', Netizen: Produk Pro Zionis Israel

Diharapkan setelah tahu tujuan penyaluran PKH, Anda para penerima PKH dapat memanfaatkan bantuan yang didapatkan dengan bijak.

Melansir laman Kementerian Sosial (Kemensos) PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan yakni program perlindungan sosial bersyarat kepada keluarga miskin atau rentan yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program perlindungan sosial tersebut diluncurkan sejak tahun 2007 dengan tujuan memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan secara finansial agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Baca Juga: 8 Rumah Makan Populer di Banjarnegara dengan Menu Beragam, Cek Lokasinya

PKH juga bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

Dalam memilih penerima PKH, pemerintah dalam hal ini Kemensos mempunyai beberapa poin kriteria yang telah ditentukan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Kriteria Penerima PKH

1.Kriteria Pendapatan

Keluarga calon penerima PKH harus memenuhi batasan pendapatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Daftar 7 Rumah Makan Enak dan Recommended di Ponorogo, Simak Lokasinya

Batasan itu berbeda-beda berdasarkan lokasi geografis dan kondisi keluarga.

2. Anggota Keluarga

Keluarga yang menerima bantuan PKH harus memiliki anggota keluarga yang jadi sasaran bansos meliputi anak usia sekolah SD hingga SMA/sederajat, balita, ibu hamil, dan lansia.

Baca Juga: Jubir TKN Prabowo-Gibran: Ide Pemakzulan Jokowi Dijadikan Strategi Karena Hasil Survei Lawan Menurun

3. Masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bantuan sosial termasuk di dalamnya PKH.

Demikian pengertian PKH itu apa, tujuan penyaluran dan kriteria penerimanya. Semoga dapat dimengerti.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler