Apakah Status Penerima KJP Plus Januari 2024 akan Dicabut Jika ATM dan Buku Rekening Hilang?

14 Januari 2024, 20:05 WIB
Bagaimana nasib status penerima KJP Plus Januari 2024 jika ATM dan buku rekening hilang, akankah dicabut? Simak infonya. /Instagram @jakarta.ku/

PR DEPOK – Berikut informasi mengenai apakah status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024 akan dicabut jika ATM dan buku rekening hilang? Cek penjelasannya di sini.

Proses penyaluran bantuan KJP Plus Januari 2024 memang tidak selalu berjalan mulus. Beberapa kendala biasanya muncul, baik kendala dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai penyalur bantuan maupun kendala dari para siswa penerima KJP Plus Januari 2024.

Salah satu kendala yang sering terjadi pada siswa penerima bantuan KJP adalah hilangnya ATM dan buku rekening yang digunakan untuk melakukan pencairan bantuan KJP Plus Januari 2024 di bank penyalur.

Banyak siswa yang mengira jika ATM dan buku rekening hilang, maka status kepesertaannya sebagai penerima KJP Plus Januari 2024 akan dicabut dan dana bantuan pendidikan KJP tidak akan cair lagi kedepannya.

Baca Juga: Milan vs Roma: Prediksi Skor, Head to Head, Catatan Kemenangan

Lantas, apakah benar status penerima KJP Plus Januari 2024 akan dicabut jika ATM dan buku rekening KJP hilang?.

Jawabannya adalah tidak. Kehilangan ATM dan buku rekening yang digunakan untuk mencairkan KJP Plus Januari 2024 sama sekali tidak mempengaruhi status penerima atau status kepesertaan seorang siswa.

Meskipun ATM dan buku rekening KJP hilang tapi siswa yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Januari 2024, rekening siswa tersebut masih aktif dan siswa tersebut masih berhak menerima bantuan KJP sesuai ketentuan.

Walaupun begitu, siswa tetap harus mengurus ATM dan buku tabungan yang hilang. Dalam hal ini, siswa wajib didampingi oleh orang tua atau wali dalam mengurus kehilangan ATM dan buku tabungan KJP.

Baca Juga: 9 Warung Mie Ayam Populer di Kabupaten Pacitan, Aromanya Menggoda Rasanya Ecco Banget!

Cara Mengurus ATM dan Buku Rekening KJP Plus yang Hilang

1. Minta surat keterangan kehilangan dari Kantor Polisi

2. Minta surat keterangan dari pihak sekolah

3. Setelah itu, kunjungi cabang bank DKI sesuai buku rekening sebelumnya dengan membawa berkas-berkas seperti,

Baca Juga: All Eyes On Me Sukses, Jisoo BLACKPINK Raih 100 Juta Streaming di Spotify dengan Lagu Solo Kedua

- Surat kehilangan dari Kantor Polisi

- Surat keterangan dari pihak sekolah

- Kartu Keluarga asli dan fotokopi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua asli dan fotokopi

Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair dengan Nominal yang Berbeda? Cek Informasi dan Penerima Cukup pakai KTP di Situs Ini

- Akta kelahiran siswa yang asli dan fotokopi

Siswa akan mendapatkan ATM dan buku rekening baru jika semua berkas telah dinyatakan sah. ATM dan buku rekening yang baru ini diharapkan bisa disimpan dengan baik agar tidak hilang.

Demikian informasi mengenai apakah status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2024 akan dicabut jika ATM dan buku rekening hilang? Cek penjelasannya di sini.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler