PR DEPOK - PKH adalah bansos tunai yang rutin disalurkan setiap dua sampai tiga bulan sekali kepada KPM. Bansos PKH masih akan diterima oleh masyarakat miskin yang tergolong ke 7 kategori.
Kategori tersebut mulai dari anak-anak hingga orang tua yakni, kategori Balita, Anak Sekolah, Ibu Hamil, Disabilitas, dan Lansia.
PKH tahap 1 diketahui ada yang disalurkan sampai bulan Februari dan Maret 2024, perbedaan tersebut tergantung wilayah dan kebijakan pemerintah.
Lantas, PKH tahap 1 cair dengan nominal yang berbeda?
Terkait nominal tidak ada informasi terbaru apakah ada pengurangan atau penambahan nominal yang disalurkan.
Untuk nominal masih disalurkan dengan nominal yang sama, yaitu bantuan 2 bulan dengan nominal Rp150.000 sampai Rp500.000. Sedangkan, untuk bantuan 3 bulan dengan nominal Rp225.000 sampai Rp750.000.
Akan tetapi, sebelumnya ada perubahan skema dimana pencairan dilakukan dengan dua metode. Bansos PKH 2 bulan disalurkan via transfer di bank dan via Kantor Pos pakai surat undangan.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Rumah Makan Paling Viral dan Terkenal di Majalengka, Dijamin Tidak Akan Kecewa!