PR DEPOK - PKH mungkin masih terdengar asing khususnya di kalangan masyarakat atas atau yang tidak pernah mendapatkan program bantuan sosial (bansos) ini.
Bahkan tidak sedikit pula penerima bansos yang sejatinya tidak tahu PKH itu apa sih dan sekedar menerima bantuan tanpa tahu pengertian, tujuan penyaluran, dan kriteria penerimanya.
Oleh sebab itu mari disimak pengertian PKH itu apa sih lengkap dengan tujuan penyaluran dan kriteria penerimanya.
Diharapkan setelah tahu tujuan penyaluran PKH, Anda para penerima PKH dapat memanfaatkan bantuan yang didapatkan dengan bijak.
Melansir laman Kementerian Sosial (Kemensos) PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan yakni program perlindungan sosial bersyarat kepada keluarga miskin atau rentan yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program perlindungan sosial tersebut diluncurkan sejak tahun 2007 dengan tujuan memberikan bantuan kepada keluarga miskin dan rentan secara finansial agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Baca Juga: 8 Rumah Makan Populer di Banjarnegara dengan Menu Beragam, Cek Lokasinya
PKH juga bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga miskin terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.