Waspada, Alimana, King Poin, Lucky Trade dan 30 Entitas ini Ternyata Bodong

HM
26 September 2020, 16:23 WIB
ILUSTRASI trading forex.* /PEXELS/

PR DEPOK - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan 32 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang pada September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK), entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan dan Pemerasan Rapid Test di Bandara Soetta Diketahui Bergelar Akademis

2 Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan perdagangan berjangka/forex ilegal, Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 penjualan langsung (Direct Selling) ilegal, dan 25 entitas lainnya.

Salah satu entitas yang belakangan ramai diberitakan, Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) juga ditutup karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Adapun 32 entitas ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi diantaranya:

Baca Juga: Satelit Buktikan Ribuan Masjid di Xinjiang Hancur, ASPI: Upaya Paksa Hilangkan Budaya Muslim Uighur

1. Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu (My Win Trade)

2. Lucky Star/Sian-Sian Fortune

3. Bossque

4. Perkumpulan Pengusaha Digital Aset Internasional (PT Digital Aset Development Indonesia)

5. Streammity/Cannis

6. Lucky Trade Community (LTC)

7. PT Recovery Investasi Dana Online/ www.investasidanasukses.com

8. Super-IBS (Super Ikhlas Berbagai Sosial) / www.super-ibs.com

9. Amethyst.asia

10. Play 100 Club/https://play100.club

11. Speed Money Smart/speedmoneysmart.com

12. Alimama Indonesia/ almm.qdhtml.net/ www.daftaralimama.jmggroup.co.id

13. Komunitas Jempol Preneur (KJP) /Jempolpreneur.id

14. Perpuskita/ Perpuskita.com

15. Duit Bomber/ duitbomber.com

16. Jadikaya/ jadikaya.net

17. Banjir Rizki Community (BRC)/banjirrizki.com

18. Duitmasukterus.com

19. Path of Dream/ pathofdream.com

20. Program Ghaniyyu100/ Komunitas Ghaniyyu100/ www.ghaniyyu100.com

21. Sedekah 100

22. Yayasan Solusi Indonesia Sejahtera/ 2milyard.com

23. Automatic Profit Landing/ profitlanding.com

24. PT Berkah Silika Jaya (Silika Jaya/BSJ)

25. Himpunan Sosial Mandiri Indonesia/ Play 100 Club

26. Midjobs/ Midjobs Indonesia

27. Netizen Charity/ netizenchar.com

28. PT Sasuka Online Indonesia/Sasuka Online/ sasuka.online

29. PT Inovatif Sinergi Indonesia (Affiliate Junction Indonesia) /Affiliatejunctionindonesia.id

30. Nge JOB/ ngejob.com

31. Autogajian/Real Sultan (Yayasan Indonesia Urun Berkah)

32. King Poin (PT Forkom Digital Indonesia).

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter Ancam Laut Selatan Pulau Jawa, Pakar Sarankan 3 Langkah Mitigasi Bencana

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler