UPDATE! Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 24 Februari 2024 Naik Rp3000, Berikut Daftar Harganya

24 Februari 2024, 09:03 WIB
Cek info harga emas Antam 14 Februari 2024. /ANTARA/GALIH PRADIPTA

PR DEPOK - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Sabtu, 24 Februari 2024, menunjukkan kenaikan yang menarik perhatian.

Dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.136.000 per gram. Sebagai perbandingan, pada Jumat sebelumnya, harga emas berada di posisi Rp1.133.000 per gram.

Kenaikan yang Konsisten

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.028.000 per gram. Ini menunjukkan tren kenaikan yang konsisten dalam harga emas Antam.

Baca Juga: 5 Ikan Bakar di Pekalongan yang Rasanya Enak Tiada Lawan, Ada yang Sajikan Pemandangan Pantai Indah

Pajak dan Aturan Transaksi

Perlu diingat, transaksi jual beli emas batangan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Cobain 7 Bakso Paling Nikmat di Depok Yuk, Tetelan Dagingnya Banyak Bikin Gurih Pol!

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Sabtu, 24 Februari 2024:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 618.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.136.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.212.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.293.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.455.000
- Harga emas 10 gram: Rp 10.855.000
- Harga emas 25 gram: Rp 27.012.000
- Harga emas 50 gram: Rp 53.945.000
- Harga emas 100 gram: Rp 107.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp 269.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 538.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.076.600.000.

Baca Juga: BPNT Februari 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa? Lihat Informasi dan Cara Cek Penerima Pakai KTP

Informasi Pajak untuk Pembelian

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas Antam hari ini memberikan gambaran yang menarik dalam dinamika pasar emas. Perhatikan dengan seksama aturan transaksi dan pajak yang berlaku untuk mengoptimalkan investasi Anda dalam emas batangan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler