Tanggal Berapa PKH Maret 2024 Cair? Cek Prediksi Tanggal dan Daftar Penerimanya Online

14 Maret 2024, 16:30 WIB
Cek daftar penerima PKH Maret 2024. /Instagram @program_bansos_kab_lebak/

PR DEPOK – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos yang rutin disalurkan Kemensos untuk masyarakat kurang mampu. Penerima PKH sendiri adalah masyarakat yang masuk kedalam 7 golongan yaitu, Anak Sekolah balita, Lansia, Disabilitas, dan Ibu Hamil.

Bantuan PKH Maret 2024 ini akan diterima dalam bentuk uang tunai dan disalurkan 4 kali tahapan.

PKH yang akan cair di bulan Maret 2024 adalah pencairan terakhir di tahap 1 terhitung dari bulan Januari-Maret 2024.

Nominal PKH Maret 2024 akan diterima berbeda-berda tergantung golongannya, bantuan yang akan diterima mulai dari Rp225.000-Rp750.000 per KK.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 dari Defend ID Resmi Dibuka, Catat Tanggal Pendaftaran dan Persyaratannya

Sayangnya sampai hari ini kabar bansos belum juga terdengar oleh KPM jadi, tanggal berapa PKH Maret 2024 cair?

Melihat skema di tahun 2023 lalu biasanya PKH Maret 2024 akan cair dari tanggal 15 hingga 31 Maret 2024.

Pencairan akan terus dilakukan hingga bansos diterima secara merata dan memenuhi target, PKH Maret 2024 di targetkan kepada 10 KPM.

Bansos PKH Maret 2024 akan diterima di waktu yang berbeda, hal tersebut karena bansos disalurkan secara bertahao oleh Kemensos.

Baca Juga: 4 Tips Khatam Target Tadarus Al-Quran di Bulan Ramadhan 2024

Bagi yang belum tahu daftar penerima bansos silahkan login di cekbansos.kemensos.go.id, berikut langkah-langkahnya:

1. Login secara online di cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih alamat dan wilayah
3. Isi nama KPM panda kolom
4. Masukan kode dan verifikasi
5. Klik cari data

Tunggu sampai layar menampilkan kolom yang merupakan daftar penerima bansos beserta tahapan, nominal yang cair, dan periode pencairan.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Sahur 24 Jam di Jakarta Selatan, Lengkap Dengan Alamatnya

Demikian informasi PKH Maret 2024 yang diprediksi akan cair di tanggal 15-31 Maret mendatang kepada KPM yang masuk ke 7 golongan. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler