Benarkah KLJ Tahap 2 2024 Cair Sebelum Lebaran? Cek Informasi dan Status Penerima di Link Ini

2 April 2024, 20:15 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan KLJ Tahap 2 2024, benarkah cair sebelum Lebaran? Simak selengkapnya. /ANTARA/maghfur

PR DEPOK - Benarkah Kartu Lanjut Usia atau KLJ Tahap 2 2024 cair sebelum lebaran? Cek informasinya di artikel ini, lengkap dengan cara cek status penerima.

Sebelumnya perlu diketahui, Kartu Lanjut Usia atau KLJ merupakan salah satu program bantuan yang diberikan oleh dinas sosial Provinsi DKI Jakarta untuk warga Jakarta yang umurnya diatas 60 tahun dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Penerima bantuan KLJ berhak mendapatkan besaran dana hingga Rp600.000 setiap tahapnya dengan periode waktu dua bulan sekali.

Lalu, benarkah KLJ Tahap 2 2024 cair sebelum lebaran? Menurut informasi yang didapatkan tim depok.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, per 2 April 2024, KLJ Tahap 2 belum ada informasi terbaru.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2024 Usulan Kemenkes Disetujui 100 Persen, Ada 23.200 Formasi dan Pembaruan Insentif

Dan kemungkinan pencarian KLJ di awal bulan April 2024 ini masih untuk penerima manfaat yang belum mendapatkan KLJ Tahap 1. Setelah, semua penerima mendapatkan KLJ tahap sebelumnya, barulah KLJ Tahap 2 akan dilaksanakan.

KLJ tahap 2 tersebut akan dilaksanakan setelah proses verifikasi dan validasi selesai. Jadi, untuk penerima diharapkan dapat sabar menunggu pencairan KLJ Tahap 2 baik itu cair sebelum lebaran ataupun sesudah lebaran 2024.

Selanjutnya, berikut adalah cara cek status penerima di link https://siladu.jakarta.go.id/ untuk update status pencairan Kartu Lanjut Usia atau KLJ Tahap 2.

Baca Juga: 9 Warung Bakso Paling Populer di Lamongan, Lengkap dengan Alamat, Jadwal Buka, dan Kontaknya

Cara Cek Status Penerima Kartu Lanjut Usia atau KLJ Tahap 2

1. Buka HP atau laptop, klik aplikasi google
2. Ketik dan masuk ke link https://siladu.jakarta.go.id/
3. Setelah link terbuka, masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Lansia yang akan dicek
4. Terakhir, klik tombol cek NIK.

Laman tersebut akan memproses apakah anda termasuk orang yang sudah terdaftar di DTKS atau belum. Jika sudah terdaftar laman akan membuka informasi data diri penerima KLJ, beserta dengan statusnya.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Zakat? Lihat Penjelasannya dan Syarat Zakat di Sini

Sedangkan, untuk anda yang belum terdaftar silahkan mengajukan permohonan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan tempat tinggal anda.

Agar nantinya MPM akan memproses dan memasukkan data anda ke DTKS, sehingga kemungkinan anda akan mendapatkan bantuan KLJ tahap dua atau tahap berikutnya.

Sekian informasi mengenai benarkah Kartu Lanjut Usia atau KLJ tahap 2 cair sebelum lebaran 2024? Lengkap dengan cara cek status penerima di link https://siladu.jakarta.go.id/.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler