Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Bansos? Ini Penjelasannya

3 April 2024, 17:00 WIB
Simak penjelasan tentang boleh tidaknya membayar zakat fitrah menggunakan beras bansos, jelang Lebaran ini. /Freepik/freepik

PR DEPOK – Saat bulan suci Ramadhan menjelang, umat Muslim di seluruh dunia sibuk menunaikan ibadah puasa.

Namun, tak hanya puasa yang menjadi kewajiban, zakat fitrah pun turut dikeluarkan sebagai bagian dari ibadah yang harus dipenuhi.

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat Muslim yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau mendekati hari Idul Fitri. Tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan, tetapi juga sebagai cara untuk membersihkan diri setelah menjalani ibadah puasa.

Menurut laman resmi Baznas.go.id, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per jiwa, mulai dari bayi hingga lansia.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 April 2024 Meroket Rp18.000 per Gram, Ini Daftar Harganya

Namun, pertanyaan muncul, apakah umat Muslim yang menjadi penerima bantuan sosial boleh menggunakan beras bansos dari pemerintah untuk membayar zakat fitrah?

Pada tahun 2024, pemerintah telah mengalokasikan berbagai bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk bantuan berupa beras seberat 10 kilogram dari Perum Bulog.

Bantuan sosial ini diterima oleh masyarakat kurang mampu secara ekonomi yang telah terdaftar di Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Bakso di Tapin, Kuliner Enak dengan Harga Pas

Penyaluran bantuan tersebut dijadwalkan akan berlangsung hingga Juni 2024, sehingga para KPM tetap akan menerima bantuan tersebut selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Majelis Ar Raudhoh, KH. Hasan Ahmad Chalid menjelaskan mengenai hukum membayar zakat fitrah menggunakan beras bansos.

Menurutnya, zakat fitrah tetap wajib bagi semua umat Islam yang memiliki kelebihan pada hari Idul Fitri dan malam setelahnya, termasuk penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Kamis, 4 April 2024: BMKG Beri Peringatan Dini untuk Bogor

"Beras bansos yang diberikan akan sepenuhnya menjadi hak penerima. Cukup nggak untuk Hari Raya dan malam setelah Hari Raya? Kalau cukup, sisanya wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah," jelas KH. Hasan.

Lebih lanjut, KH. Hasan menegaskan bahwa peluang untuk tidak membayar zakat fitrah sangatlah sempit. Kecukupan makanan pokok tidak dihitung dalam kurun waktu satu bulan, tetapi hanya pada saat Idul Fitri dan malam setelahnya.

Oleh karena itu, para penerima bantuan sosial berupa beras dari pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah jika pada saat tersebut memiliki kelebihan bahan pokok.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Idul Fitri 2024 Penuh Doa Baik, Jadikan Momen Lebaran Makin Bermakna

Ini merupakan panduan yang ditegaskan oleh KH. Hasan Ahmad Chalid mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras bansos.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler