PR DEPOK - Berikut ini tersedia informasi seputar golongan mustahik mana saja yang berhak menerima zakat menurut kriteria Al-Quran, simak paparannya berikut ini.
Memasuki 10 malam terakhir Ramadhan 2024 ini tentu sejumlah masyarakat Muslim mulai mempersiapkan uang zakat sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa Ramadhan tahun ini.
Zakat merupakan salah satu bagian dari ketentuan bagi masyarakat Muslim yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang layak menerima zakat.
Zakat juga secar umum menjadi salah satu cara untuk menjaga kehidupan tetap terjaga sosialnya terutama bagi mereka yang tidak mampu secara sandang, pangan, dan papan.
Baca Juga: Teks Khutbah Sholat Jumat Terakhir di Ramadhan 2024: Sempurnakan Puasamu dengan Zakat Fitrah
Mengingat zakat merupakan hal yang krusial, maka zakat harus didistribusikan secara tepat sesuai tuntunan Al-Quran.
Lantas golongan mustahik mana saja yang berhak menerima zakat menurut kriteria Al-Quran? simak paparannya berikut ini:
1. Fakir
Fakir adalah tingkat kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara fisik. Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 Bulan April 2024
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya tetapi masih kekurangan. Umumnya, orang miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.