Mulai Disalurkan Hari Ini, Menaker Ida Fauziyah Sebut 600 Ribu Pekerja Akan Terima BSU Tahap Kelima

7 Oktober 2020, 11:49 WIB
Ilustrasi bantuan /Pixabay./

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta kini telah memasuki tahap kelima dan direncanakan pencairannya akan dilakukan mulai hari ini Rabu, 7 Oktober 2020.

Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU ini kepada 11.470.586 orang atau 98.42 persen selama tahan pertama hingga keempat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pada tahap kelima ini ditargetkan sebanyak 600.000 pekerja akan tersalurkan BSU ini.

Baca Juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pengakuan Kru TV Bongkar Kebiasaan Artis Indonesia di Balik Layar

“Insha Allah pada Rabu bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” kata Menaker Ida Fauziah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menambahkan, selanjutnya KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima BSU tahap kelima.

Menurutnya, sampai saat ini data menunjukkan rincian bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama sudah mencapai 99.32 persen. Kemudian pada tahap kedua mencapai 99.32 persen dan tahap ketiga sebanyak 99.32 persen serta tahap keempat 95.32 persen.

 

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan validasi data yang kemudian akan diperiksa kesesuaiannya oleh Kemnaker.

Baca Juga: Soal Surat Telegram Kapolri Larang Unjuk Rasa, Pengamat: Sudah Kebablasan, Keluar dari Tugas

Lalu selanjutnya akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) langsung ke rekening penerima baik di bank milik pemerintah atau swasta.

“Distribusi BSU tersebut akan dibagi dalam dua termin dengan setiap termin akan didistribusikan Rp1.2 juta untuk dua bulan,” ucap Ida.

Ia berharap program bantuan subsidi gaji memberikan manfaat dan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat mendorong konsumsi masyarakat di masa pandemi.

“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 13.4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler