Berikut tiga kategori skala usah ayang dimaksud:
1. Start Up, bagi KPM PKH graduasi yang belum jelas usahanya dan berjalan kurang dari 1 tahun.
2. Scale Up, bagi yang sudah jelas usahanya dan berjalan lebih dari 1 tahun.
3. Inkubasi, bagi yang sudah lebih maju dan sudah jelas pasarnya.
Baca Juga: Pre Order Vaksin Covid-19 Mulai Dibuka, MPR Imbau Masyarakat Tunggu Informasi Resmi dari Pemerintah
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta, di antaranya sebagai berikut.
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha.
BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).