Bisa Cek di Sini, Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan BLT KPM PKH Sebesar Rp3,5 Juta

- 15 Desember 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Piabay/EmAji./

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT KPM PKH merupakan program yang ditujukan sebagai bentuk strategi percepatan penanganan kemiskinan.

Selain itu, program BLT KPM KPH juga menjadi salah satu program bantuan untuk mendorong perekonomian bagi warga terdampak Covid-19.

Baca Juga: BLT KPM PKH Rp3,5 Juta Masih Dibuka, Cek di Sini Cara Mendapatkannya Hanya dengan KTP

KPM PKH yang terdaftar sebagai peserta (Program Kewirausahaan Sosial) ProKUS akan menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta per KPM.

Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha. Kemudian dibekali workshop dan pelatihan per klaster di tiap Kecamatan.

Selanjutnya, peserta diberikan modal usaha dan pendampingan selama 3 bulan terkait pengelolaan keuangan, pembukuan, dan penumbuhan kebiasaan menabung.

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Bandung Zona Merah, Oded M Danial Minta Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021 yang Timbulkan Keramaian

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x