Bisa Cek di Sini, Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan BLT KPM PKH Sebesar Rp3,5 Juta

- 15 Desember 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Piabay/EmAji./

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

3. Memiliki usaha.

BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Diduga Sebarkan Kebohongan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, FPI Akan Polisikan Haikal Hassan

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, maka Anda bisa mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu.

Syarat dan Cara Daftar DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Cara mendaftar dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: PSI Bocorkan Jokowi Tawarkan Jabatan Menteri Sosial, Begini Tanggapan PDIP dan Tri Rismaharini

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah