Bisa Cek di Sini, Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan BLT KPM PKH Sebesar Rp3,5 Juta

- 15 Desember 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Piabay/EmAji./

3. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian (PHK).

4. Pastikan Anda bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

5.Pastikan Anda bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Jika penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

Baca Juga: Cek Fakta: UAS Dikabarkan Pensiun sebagai Ulama karena Tak Dipercayai Warga Medan, Simak Faktanya

Peserta yang lolos, nantinya akan mendapat BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta.

Untuk mengetahui Anda BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Bantuan ini diharapkan membuat rintisan usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah