- 250 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp288.789.000 sedangkan non-NPWP Rp229.814.000.
- 500 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp457.368.000 sedangkan non-NPWP Rp459.417.000.
- 1.000 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp914.697.000 sedangkan non-NPWP Rp918.795.000.
Baca Juga: Pulihkan Perekonomian Petambak Garam, KKP Kucurkan Bantuan Senilai 1,3 Miliar
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***(Billy Mulya Putra/Pikiran-Rakyat.com)