Cara Cek Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 Juta dari Kemensos Hanya dengan KTP

- 21 Desember 2020, 16:19 WIB
Cuma Pake KTP Sudah Bisa Dapat BLT KPM PKH Rp3,5 Juta? Bisa, Cek Disini Caranya!
Cuma Pake KTP Sudah Bisa Dapat BLT KPM PKH Rp3,5 Juta? Bisa, Cek Disini Caranya! /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT KPM PKH merupakan program yang ditujukan sebagai bentuk strategi percepatan penanganan kemiskinan.

Selain itu, program BLT KPM KPH juga menjadi salah satu program bantuan untuk mendorong perekonomian bagi warga terdampak Covid-19.

Baca Juga: Sudah Dikubur 12 Tahun, Jenazah Wanita Ini Dijual sebagai 'Pengantin Hantu' Seharga Rp170 Juta

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman PKH Kemensos, di antaranya sebagai berikut.

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

3. Memiliki usaha.

Baca Juga: Komentari Cuitan Kedubes Jerman Soal HAM, HNW: Bukan Ikut 'Campur Urusan dalam Negeri, Tapi...

Cara Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.

3. Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

4. Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

Baca Juga: Setelah 8 Tahun Berlalu, Mantan Lifter Citra Febrianti Akhirnya Resmi Terima Bonus dari Pemerintah

5. Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).

6. Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

7. Setelahnya akan muncul pemberitahuan apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta penerima BLT KPM PKH atau tidak.

BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus.

Baca Juga: Jauh dari Harapan, Wonder Woman 1984 Hanya Raup Penghasilan Rp255 Miliar Selama Penayangan di China

Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika anda belum terdaftar dalam DTKS, maka anda bisa mendaftarkan diri anda terlebih dahulu.

Nantinya, Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang telah digraduasi.

Peserta yang lolos, akan diinfokan langsung oleh pendamping PKH.

Baca Juga: Pemerintah Rampungkan 2 PP Turunan UU Cipta Kerja Soal LPI, Airlangga Hartarto Sampaikan Hal Ini

Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi, jika anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Hanya KPM PKH yang terdaftar sebagai peserta (Program Kewirausahaan Sosial) ProKUS akan menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta/KPM.

Kepesertaan ProKUS dilakukan melalui penyaringan dan validasi KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar KPK Didesak Selidiki Anies Atas Dugaan Korupsi, Cek Fakta Sebenarnya

Kemudian dibekali workshop dan pelatihan per klaster di tiap Kecamatan.

Selanjutnya, peserta diberikan modal usaha dan pendampingan selama 3 bulan terkait pengelolaan keuangan, pembukuan, dan penumbuhan kebiasaan menabung.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pkh.kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x