Pemerintah Rampungkan 2 PP Turunan UU Cipta Kerja Soal LPI, Airlangga Hartarto Sampaikan Hal Ini

- 21 Desember 2020, 15:20 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Adv/Dok. Pribadi.

PR DEPOK – Pemerintah telah merampungkan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kedua PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Baca Juga: Pengumuman Penting! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kedua peraturan itu bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi, di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi di masa mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan.

Hal tersebut, kata Airlangga Hartarto, bertujuan guna menarik investasi dari sejumlah investor global.

“Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” kata Airlangga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Baca Juga: Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Muannas Alaidid: Alhamdulilah, Akhirnya Ada yang Melaporkan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x