Pemerintah Rampungkan 2 PP Turunan UU Cipta Kerja Soal LPI, Airlangga Hartarto Sampaikan Hal Ini

- 21 Desember 2020, 15:20 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Adv/Dok. Pribadi.

Menurut penjelasannya, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi serta bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang.

Ia menerangkan, hal itu perlu dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

PP tersebut akan mengoptimalkan nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

“Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan,” ucap Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Teddy Minta Jatah Bulanan untuk Anaknya, Rizky Febian: Dia Seorang Bapak, Harusnya Tanggung Jawab

Sebagai informasi, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Melalui PP No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal senilai Rp15 triliun atau setara dengan sekira 1 miliar Dolar AS.

“Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan dengan jumlah hingga Rp75 triliun atau setara dengan 5 miliar Dolar AS di tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2020.

Baca Juga: Pengumuman Penting! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x