Diharapkan, dukungan modal tersebut mampu membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan 6 (enam) kewenangan yang diberikan, yakni:
1. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
2. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
4. Menentukan calon mitra investasi;
Baca Juga: Berlaku Mulai Besok 22 Desember 2020, Penumpang KAI Wajib Jalani Rapid Test Antigen
5. Memberikan dan menerima pinjaman; dan
6. Menatausahakan aset.
“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu melakukan capture appetite investor,” kata Airlangga Hartarto menambahkan.
Untuk diketahui, Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah dan profesional.