PR DEPOK - Executive Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dadan Rudiansyah menyampaikan penumpang kereta api wajib mengantongi dokumen rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Peraturan tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 atau selama masa angkut mudik Natal dan tahun baru berlangsung.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Dadan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Ambil dari Tempat Sampah, Box Kemasan PS5 Ini Terjual 300 Ribu di Carousell
Kebijakan ini mengacu terhadap Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun.
Bahkan, kedua kebijakan ini mengatur penumpang jarak jauh dengan angkutan umum wajib mengantongi hasil rapid test antigen maupun swab PCR.
Lebih lanjut dadan mengatakan, hasil rapid test antigen berlaku maksimal tiga hari sebelum tanggal keberangkatan.
Baca Juga: Disebut Jadi Tender Goddie Bag Bansos Covid-19 dari Rekomendasi Gibran, PT Sritex Membantah Tegas
Untuk mengakomodasi kebutuhan penumpang kereta, kata dia, KAI mulai membuka layanan tes antigen pada 21 Desember 2020 di stasiun dengan harga Rp105.000.