Berlaku Mulai Besok 22 Desember 2020, Penumpang KAI Wajib Jalani Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 14:07 WIB
Warga menjalani tes cepat (rapid test) antigen Covid-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat, 18 Desember 2020.
Warga menjalani tes cepat (rapid test) antigen Covid-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat, 18 Desember 2020. /Fikri Yusuf/Antara

Di tahap awal, layanan itu hadir di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

"Layanan ini tersedia atas Sinergi BUMN dengan RNI dan kolaborasi KAI dengan Swasta yaitu Jasa Prima Putra," ujar Dadan.

Baca Juga: Diduga Dapat Rekomendasi dari Gibran Terkait Penyediaan Goodie Bag Bansos, Ini Jawaban PT Sritex

Sementara itu, untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi no-reaktif atau tes PCR negatif Covid-19.

Tes ini berlaku 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Terakhir, Dadan mengimbau setiap penumpang disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Penumpang juga mesti memastikan bahwa dirinya dalam kondisi sehat alias tidak dalam keadaan flu, pilek, batuk, dan demam.

Baca Juga: Belum Bisa Dipastikan, DPKP Kota Depok Masih Selidiki Penyebab Kebakaran di Asrama Mako Brimob

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan aturan rapid test antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat.

Namun kebijakan ini juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah