Cara dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021

- 25 Desember 2020, 08:50 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id //Foto: www.depkop.co.id//

PR DEPOK - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2.400.000 untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Teten mengatakan jika awal 2021 perekonomian di Indonesia masih belum stabil bahkan dominan rendah, maka kemungkinan besar BLT UMKM Rp2.400.000 masih akan terus dikucurkan untuk masyarakat.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenkop UKM pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat, 25 Desember 2020: Film Man In Black-Internasional akan Tayang Malam Ini

Seperti sebelumnya, kata Teten, program BLT UMKM Rp2.400.000 ini akan diberikan secara cuma-cuma alias hibah dari pemerintah.

BLT UMKM Rp2.400.000 disalurkan untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 agar memiliki modal kembali untuk membuka usahanya.

Untuk mencapai sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, BLT UMKM Rp2.400.000 ini hanya akan diberikan kepada pengusaha UMKM yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Jumat, 25 Desember 2020: Sinetron Anak Band akan Tayang Pukul 20.00 WIB

Berikut persyaratan pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM Rp2.400.000.

1. Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan WNI.

3. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Hari Ini, Jumat 25 Desember 2020: Konser Para Juara Tayang Malam Ini

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara itu, terkait cara mendapatkannya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Jumat 25 Desember 2020: NKCTHI dan Sajen Tayang Hari Ini

Selanjutnya, masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, bila memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp2.400.000 juta ke masing-masing rekening penerima bantuan.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x