PR DEPOK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, bahwa program bantuan sosial tunai (BST) 2021 akan kembali disalurkan mulai 4 Januari 2021.
Dia menjelaskan, dana bantuan program BST 2021 akan diberikan sebesar Rp300.000 yang disalurkan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.
Penerima program BST Rp300.000 ini, ditargetkan mencapai 10 juta penerima pada 2021 mendatang.
Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu Hanya dengan Aplikasi Smartphone, Segera Cair Mulai 4 Januari 2021
BST merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM).
Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST Rp300.000 pada 2021, harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Bagi Anda yang ingin mendaftar DTKS namun tidak memiliki KTP atau NIK, Anda tetap bisa berpeluang mendapat BST Rp300.000 tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Anggota FPI Dituding sebagai Pemilik 201 kg Sabu di Petamburan, Simak Faktanya
Yang harus Anda lakukan adalah melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.