Catatan Penting
- Transaksi penarikan dana bantuan oleh pendamping sosial wajib didampingi oleh keluarga/wali dari penerima dan langsung diserahkan kepada keluarga/wali sesuai dengan jumlah dana yang telah ditarik.
- Nantinya, pendamping sosial akan melaporkan jumlah KPM yang telah menerima Bansos PKH di tabungan ke Koordinator Kab/kota.
- Koordinator Kab/kota selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Dinsos Kabupaten/Kota sebagai bahan rekonsiliasi hasil penyaluran bansos PKH dengan kantor cabang Bank Penyalur.
Baca Juga: Sebut Bicara Amien Rais Banyak Ngelantur Soal FPI, Eks PSI: Pantas Beliau di Internal PAN Tersingkir
Layanan Pengaduan PKH
Jika terdapat pengaduan permasalahan, bisa menghubungi masing-masing bank penyalur telah mengintegrasikan layanan pengaduan Program Keluarga Harapan kedalam pusat layanan mereka.
Demikian juga Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI memiliki nomor pengaduan. Berikut merupakan nomor-nomor telepon yang dapat dihubungi.
- PKH : 1500299
- BNI : 1500046